0% Complete
0/56 Steps

(3/18) Pilar Negara : Sejarah Pancasila (Free)

SEJARAH PANCASILA

 

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.

 

Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

 

Alasan memilih lambang Negara kita burung garuda karena burung Garuda merupakan kendaraan Dewa Wisnu, dalam mitologi Hindu Dewa Wisnu dipercaya sebagai pemelihara alam semesta. Jadi dapat diartikan bahwa keinginan dari Sultan Hamid II sebagai pencetus ingin burung Garuda dapat menjaga Indonesia dengan adil, makmur, dan sejahtera.

 

Sumber Tertib Hukum yang mengatur adalah TAP MPRS NO. XX/MPRS/1966. Indonesia mengakui bahwa Pancasila merupakan sumber hukum dari segala hukum yang ada di Indonesia.

 

Sebelum Pancasila

Dalam perkembangannya Negara Indonesia sebelum mengenal Pancasila dan mengakui Pancasila sebagai Ideologi bangsa sudah terdapat istilah yang digunakan oleh Negara ini dijaman Majapahit yang prinsip dasarnya mirip dengan Pancasila, yaitu Tri Prakara yang dikenal sebagai Tiga asas dalam adat-istiadat masyarakat Indonesia, yaitu :

  • Asas Kebudayaan
  • Asas Religius
  • Asas Kenegaraan

 

Kedudukan Pancasila

  1. Sebagai Falsafah Hidup : Keyakinan yang memiliki kebenaran
  2. Sebagai Pedoman Hidup : Way Of Life, pedoman umum dalam bersikap dan bertingkah laku
  3. Sebagai Sistem Filsafat : Harus dipahami secara totalitas, kesatuan berdasar hierakis piramidal
  4. Sebagai Perjanjian Luhur : Dibuat oleh Founding Father bangsa Indonesia
  5. Sebagai Dasar Negara : Dasar mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan Negara
  6. Sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum

 

Susunan sila dalam Pancasila adalah sebagai berikut :

  • Organis : tidak dapat berdiri sendiri/ merupakan satu kesatuan
  • Saling mengisi dan mengkualifikasi : Setiap sila terkandung nilai keempat sila lainnya
  • Hierarkis Piramidal : Urutan sial menunjukkan rangkaian tingkat dalam dan isi sifatnya

 

Pancasila sebagai sumber Nilai :

  • Nilai Dasar : Nilai dari kelima sila pancasila berupa cita-cita dan tujuan yang baik dan benar
  • Nlai Instrumental : Penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar (UU, GBHN)
  • Nilai Praktis : Nilai Instrumental secara nyata dalam kehidupan sehari-hari