0% Complete
0/56 Steps

(6/18) Pilar Negara : Perkembangan Konstitusi RI (Free)

PERKEMBANGAN KOSNTITUSI

 

 

 

Konstitusi

 

Konstitusi dalam artian luas merupakan keseluruhan aturan terkait ketatanegaraan, namun dalam artian sempit terbatas pada undang-undang dasar.

Konstitusi dapat dikualifikasikan menjadi :

  1. Tertulis : Merupakan konstitusi yang tertuang dalam dokumen negara
  2. Tidak tertulis : Merupakan konstitusi yang hidup sebagai kebiasaan dalam praktik ketatanegaraan ( konvensi )
  3. Kaku ( rigid ) : Merupakan konstitusi yang perubahannya rumit karena untuk merubahnya memerlukan mekanisme khusus serta badan badan atau lembaga-lembaga negara tertentu
  4. Luwes ( fleksibel ) : Merupakan konstitusi yang perubahannya tidak rumit karena perubahanya tanpa memerlukan mekanisme khusus. Konstitusi ini mudah berubah, sebab berkembang mengikuti dinamika perubahan masyarakat.
  5. Derajat tinggi : Merupakan konstitusi yang kedudukannya lebih atau paling tinggi dibandingkan dengan peraturan lainnya.
  6. Derajat tidak tinggi : Merupakan konstitusi yang kedudukannya tidak lebih atau tidak paling tinggi dibandingkan dengan peraturan lainnya

 

Fungsi Konstitusi dan Fungsi Undang-Undang Dasar

 

Konstitusi memiliki beberapa fungsi, antara lain :

  1. Sebagai alat pembatas kewenangan penguasa
  2. Piagam kelahiran suatu negara
  3. Sebagai sumber hukum tertinggi
  4. Sebagai idntitas dan lambang negara
  5. Sebagai pelindung HAM suatu negara

 

Undang-Undang Dasar mmiliki beberapa fungsi, antara lain :

  1. Sebagai pedoman penyelenggaraan berbangsa dan bernegara
  2. Sebagai pedoman dalam penyusunan peraturan lain
  3. Sebagai funsi kontrol, yaitu sebagai pengecek kesesuaian peraturan lain terhadap undang-undang dasar

 

 

Konstitusi Indonesia

 

Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD ’45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.

  • UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS,
  • Sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950.
  • Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
  • Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

 

Naskah Undang-Undang Dasar 1945

  • Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
  • Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

 

Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

 

Sejarah Awal UUD 1945

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata “Indonesia” karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)

 

Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensial (“Semi-Parlementer”) yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.

Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)

 

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.

bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.

Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)

 

Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950

 

Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 – 1966)

 

Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.

Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:

  • Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
  • MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
  • Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia

 

Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966 – 21 Mei 1998)

 

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.

Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, di antara melalui sejumlah peraturan:

  • Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
  • Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

Periode 21 Mei 1998 – 19 Oktober 1999

Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

 

Periode Perubahan UUD 1945

 

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

 

Amandemen UUD 1945 didasari oleh semangat menyempurnakan, memperjelas, memperbaiki kesalahan, dan melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang ada, tanpa harus melakukan perubahan terhadap hal-hal yang mendasar dalam UUD 1945 itu sendiri.

 

Dengan demikian dilakukannya amandemen UUD 1945 ialah untuk menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman. Sehingga membawa bangsa ini menuju perubahan yang lebih baik di berbagai bidang dengan senantiasa selalu memperhatikan kepentingan rakyat. Wewenang, prosedur, dan putusan perubahan UUD 1945 dilakukan melalui sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) oleh Panitia Ad Hoc (PAH) Badan Pekerja MPR yang diatur dengan undang-undang. Komitmen mereka dalam melakukan amandemen UUD 1945 adalah:

  • Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar1945, sistematika, aspek kesejarahan dan orisinalitasnya.
  • Tetap mempertahankan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI).
  • Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial.
  • Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-halnormatif dalam penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal.
  • Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

  • Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
  • Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
  • Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
  • Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945

 

Hasil Amandeman Pasal-Pasal UUD 1945

Amandemen Pertama

  • Melalui: SU MPR tangga 14-21 Oktober1999, oleh 25 orang Panitia Ad Hoc
  • Pengesahan: 19 Oktober 1999
  • Perubahan: 9 pasal (Ps.5; Ps.7; Ps.9; Ps.13; Ps.14; Ps.15; Ps.17; Ps.20 ; dan Ps.21)
  • Inti Perubahan: Pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang terlampau kuat (executive heavy)

 

Terdapat dua perubahan fundamental yang dilakukan, yaitu:

  1. Pergeseran kekuasaan dengan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR
  2. Pembatasan masa jabatan presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, untuk satu kali masa jabatan

Amandemen Kedua

  • Melalui: SU MPR 7-8 Agustus 2000, oleh 47 orang Panitia Ad Hoc
  • Pengesahan: 18 Agustus 2000
  • Perubahan: 5 Bab dan 25 pasal: (Ps.18; Ps.18A; Ps.18B; Ps.19; Ps.20; Ps.20A ; Ps.22A ; Ps.22B; Bab IXA, Ps.25E; Bab X, Ps.26 ; Ps.27; Bab XA, Ps.28A; Ps.28B; Ps.28C; Ps.28D; Ps.28E; Ps.28F; Ps.28G; Ps.28H; Ps.28I; Ps.28J; Bab XII, Ps.30; BabXV, Ps.36A; Ps.36B; dan Ps.36C)
  • Inti Perubahan: Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan

 

Pada perubahan UUD 1945 tersebut terdapat 15 pasal perubahan atau tambahan serta tambahan dan perubahan enam bab. Terdapat delapan perubahan penting, yaitu:

  1. Otonomi daerah atau desentralisasi
  2. Pengakuan serta penghormatan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa dan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya
  3. Penugasan fungsi dan hak DPR
  4. Penegasan NKRI sebagai sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan dengan undang-undang
  5. Perluasan jaminan konstitusional hak asasi manusia
  6. Siste pertahanan dan keamanan negara
  7. Pemisahan struktur dan fungsi TNI serta POLRI
  8. Pengaturan bendera, bahsa, lambang negara, dan lagu kebangsaan

Amandemen Ketiga

  • Melalui: ST MPR 1-9 November 2001, oleh 51 orang Panitia Ad Hoc
  • Pengesahan: 10 November 2001
  • Perubahan: 3 Bab dan 22 Pasal: (Ps.1; Ps.3; Ps.6; Ps.6A; Ps.7A; Ps.7B; Ps.7C ; Ps.8; Ps.11; Ps.17, Bab VIIA, Ps.22C; Ps.22D; Bab VIIB, Ps.22E; Ps.23; Ps.23A; Ps.23C; Bab VIIIA, Ps.23E; Ps.23F; Ps.23G; Ps.24; Ps.24A; Ps.24B; dan Ps.24C)
  • Inti Perubahan: Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman

 

Terdapar 23 pasal perubahan atau tambahan dan tiga bab tambahan. Terdapat 10 perubahan mendasar yaitu:

  1. Penegasan indonesia sebagai negara demikratis berdasarkan hukum berbasis konstitusionalisme
  2. Perubahan struktur dan kewenangan MPR
  3. Pmilihan preseiden dan wakil presiden langsun oleh rakyat
  4. Mekanisme pemakzulan presiden dan atau wakil presiden
  5. Kelembagaan DPD
  6. Pemilihan umum
  7. Pembaharuan kelembagaan Badan Pemeriksaan Keuangan
  8. Perubahan kewenangan dan proses pemilihan serta penetapan hakim agung
  9. Pembentukan Mahkamah Konstitusi
  10. Pembentukan komisi Yudisial

Amandemen Keempat

  • Melalui: ST MPR 1-11 Agustus 2002, oleh 50 orang Panitia Ad Hoc
  • Pengesahan: 10 Agustus 2002
  • Perubahan: 2 Bab dan 13 Pasal: (Ps.2; Ps.6A; Ps.8; Ps.11; Ps.16; Ps.23B; Ps.23D; Ps.24; Ps.31; Ps.32; Bab XIV, Ps.33; Ps.34; dan Ps.37)
  • Inti Perubahan: DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikandan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD.

 

Terdapat 13 pasal, tiga pasal aturan perlaihan, dua pasal tambahan dan perubahan dua bab, ketentuan terpenting terdapat penambahan tata cara amandemen terhadap UUD pada Pasal 37.

 

PASAL-PASAL YANG TIDAK PERNAH MENGALAMI AMANDEMEN DALAM UUD

Amandemen UUD, terdiri dari penghapusan, penambahan, dan perubahan pada isi batang tubuh di dalam UUD. Berdasarkan ketentuan diatas, terkait amandemen terdapat pasal-pasal yang tidak pernah mengalami amandemen diantaranya:

  1. Pasal 1 ayat (1)
  2. Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3)
  3. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)
  4. Pasal 5 ayat (2)
  5. Pasal 9 ayat (1)
  6. Pasal 10
  7. Psal 12
  8. Pasal 13 ayat (1)
  9. Pasal 17 ayat (1)
  10. Pasal 22 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
  11. Pasal 25
  12. Pasal 26 ayat (1)
  13. Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3)
  14. Pasal 28
  15. Pasal 29
  16. Pasal 33 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
  17. Pasal 35
  18. Pasal 36

 

Dari pasal-pasal diatas terdapat pasal yang tidak mengalami amandemen dan perubahan adalah:

  1. Pasal 4
  2. Pasal 10
  3. Pasal 12
  4. Pasal 22
  5. Pasal 25
  6. Pasal 29
  7. Pasal 35
  8. Pasal 36

Komposisi perubahan terdiri dari: 25 butir tidak diubah, 46 butir diubah/ditambah dengan ketentuan lainnya sehingga seluruhnya berjumlah 199 butir ketentuan, 174 ketentuan baru (>300% isi UUD 1945)