0% Complete
0/56 Steps

(9/18) Nasionalisme dan Bela Negara : Teori Negara (Free)

TEORI NEGARA

 

Unsur-Unsur Negara

 

1.       Warga Negara

 

Asas-asas kewarganegaraan antara lain :

a.       Stelsel aktif      : Seseorang mendapat status kewarganegaraan karena melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu

b.       Stelsel pasif      : Seseorang mendapat status kewarganegaraan secara otomatis

c.       Hak opsi          : Seseorang mendapat status kewarganegaraan karena memilih status kewarganegaraan tertentu

d.       Hak repuiditas  : Hak seseorang untuk menolak atau melepas status kewarganegaraan tertentu

e.       Ius soil             : Seseorang mendapat kewarganegaraan karena tempat lahir

f.        Ius sanguins     : Seseorang mendapat kewarganegaraan karena garis keturunan

1)      Patrelineal : Berdasarkan garis keturunan ayah

2)      Matrelineal : Berdasarkan garis keturunan ibu

 

2.       Wilayah

 

Wilayah suatu negara terdiri dari darat, laut, dan udara.

Berdasarkan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 terlahir konsep negara kepulauan, yaitu bahwa suatu negara terdiri dari gugusan pulau-pulau yang meliputi wilayah perairan dan wujud alamiah lainnya tersebut merupakan perairan dan wujud alamiahnya lainnya tersebut merupakan suatu kesatuan geografis, politis, dan historis. Berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea ( UNCLOS ) Tahun 1982, wilayah laut dibagi menjadi :

a. Laut teritorial : Merupakan laut yang berjarak maksimal 12 Mil dari garis bibir pantai
b. Landas kontinen : Merupakan kelanjutan dari benua yang panjang maksimalnya 200 Mil dan kedalaman maksimalnya 200 meter
c. Zona Ekonomi Eksklusif : Merupakan wilayah laut dengan panjang maksimal 200 Mil diukur dari wilayah pulau terluar saat surut
d. Laut lepas / bebas / internasional : Merupakan wilayah laut yang dapat digunakan oleh semua orang, karena wilayah ini bukan merupakan teritorial negara manapun

 

 

3.       Pemerintah yang Berdaulat

 

Pemerintah yang berdaulat bermakana bahwa suatu negara haruslah memiliki pemimpin yang berdaulat dan terstruktur dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. John Locke dan Montesqueiue menyatakan bahwa dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, lembaga-lembaga negara haruslah dipisahkan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Oleh sebab itu John Locke dan Montesqueiue mengemukakan teori yang disebut sebagai teori pemisahan kekuasaan. Teori pemisahan kekuasaan menurut John Locke mengisyaratkan agar kekuasaan pemerintahan dibagi menjadi tiga, yaitu :

a.       Eksekutif         : yaitu lembaga yang bertugas menjalankan peraturan

b.       Legislatif          : yaitu lembaga yang bertugas untuk membentuk peraturan

c.       Federatif           : yaitu lembaga yang bertugas untuk melaksanakan hubungan luar negeri

 

Terori pemisahan menurut Montesqueiue lebih terkenal dengan sebutan trias politica, yang terdiri dari :

a.                                                      Eksekutif          : yaitu lembaga yang bertugas menjalankan peraturan ( pemerintahan )

b.                                                      Legislatif          : yaitu lembaga yang bertugas untuk membentuk peraturan

c.       Yudikatif          : yaitu lembaga yang bertugas mengadili, jika terdapat pelanggaran peraturan.

 

John Locke menyatakan bahwa lembaga yang mengadili ( yudikatif ) merupakan lembaga yang juga menjalankan peraturan, sehingga termasuk ke lembaga eksekutif. Menurut Montesqueiue, bahwa lembaga federatif merupakan lembaga yang berada di bawah naungan lembaga eksekutif, sehingga bukan merupakan lembaga tersendiri.

 

 

4.       Pengakuan dari negara lain

 

Pengakuan dari negara lain dibagi menjadi dua, yaitu :

a.                                   De facto         :

Merupakan pengakuan atas terpenuhinya syarat konstitutif suatu negara.   Syarat konstitutif berdirinya negara adalah syarat mutlak yang harus terdapat dalam suatu negara, yang terdiri dari : warga negara, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Pengakuan de facto bersifat tidak permanen, karena pengakuan ini dapat ditarik kembali.

b.                                  De jure           :

Merupakan pengakuan atas eksistensi hak dan kewajiban suatu negara dalam masyarakat hukum internasional. Sifat dari pengakuan de jure adalah permanen atau tidak dapat ditarik kembali.

Klasifikasi-Klasifikasi Negara

A.     Bentuk Negara

Negara berdasarkan bentuknya dibagi menjadi dua, yaitu kesatuan dan serikat

  1. Negara Kesatuan (Unitaris)

Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.

Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi.

 

  1. Sentralisasi

Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.

 

Keuntungan sistem sentralisasi:

  • adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
  • adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
  • penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.

 

Kerugian sistem sentralisasi:

  • bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
  • peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
  • daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
  • rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
  • keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

 

  1. Desentralisasi

Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

 

 

Keuntungan sistem desentralisasi:

  • pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
  • peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
  • tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
  • partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
  • penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.

 

Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

 

 

  1. Negara Serikat (Federasi)

Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.

Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

 

Ciri-ciri negara serikat/ federal:

  1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
  2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
  3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.

 

Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).

 

  1. Sistem Pemerintahan

Negara berdasarkan pada sistem pemerintahan dibagi menjadi dua, yaitu presidensil dan parlementer.

 

  1. Sistem Pemerintahan Presidensil

 

Sistem pemerintahan presidensil merupakan suatu jenis sistem pemerintahan dimana kekuasaan pemerintahan tertinggi atau dominan di tangan eksekutif. Sistem pemerintahan presidensil mengisyaratkan bahwa parlemen ( legislatif ) tidak dapat memberhentikan lembaga eksekutif ( kepala pemerintahan ). Sistem pemerintahan ini memiliki kelebihan yaitu adanya kestabilan dalam jalannya kebijakan atau pemerintahan. Kekurangan dari sistem pemerintahan ini adalah lemahnya kontrol parlemen ( legislatif ) dalam jalannya pemerintahan.

 

  1. Sistem Pemerintahan Parlementer

 

Sistem pemerintahan parlementer merupakan suatu jenis sistem pemerintahan dimana kekuasaan pemerintahan tertinggi atau dominan di tangan parlemen ( legislatif ). Sistem pemerintahan parlementer mengisyaratkan bahwa parlemen dapat memberhentikan eksekutif.  Sistem pemerintahan ini memiliki kelebihan yaitu adanya kontrol yang kuat dari parlemen atas jalannya pemerintahan. Kekurangan dari sistem pemerintahan ini adalah terjadinya ketidakstabilan kebijakan atau jalannya pemerintahan, sebab sangat rentan campur tangan berlebihan parlemen dalam kebijakan suatu negara yang menyebabkan kebijakan dapat berubah dengan cepat.

 

 

  1. Bentuk Pemerintahan

Negara berdasarkan pada bentuk pemerintahan dibagi menjadi dua, yaitu monarki dan republik.

 

  1. Bentuk Pemerintahan Monarki

 

Bentuk pemerintahan monarki memiliki ciri-ciri, yaitu :

  • Kepala negara mendapat tahta melalui garis keturunan
  • Tidak terdapatnya masa jabatan yang jelas mengenai kapan kepala negara mendapat tahta maupun kehilangan tahta.
  • Tidak semua orang dapat menjadi kepala negara

 

  1. Bentuk Pemerintahan Republik

 

Bentuk pemerintahan republik memiliki ciri-ciri, yaitu :

  • Kepala negara mendapat tahta melalui pemilihan
  • Terdapatnya masa jabatan yang jelas mengenai kapan kepala negara mendapat tahta maupun kehilangan tahta
  • Semua orang dapat menjadi kepala negara

 

 

 

 

 

Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945

 

Susunan lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan aspirasi rakyat, sehingga mengalami beberapa perubahan. Perubahan yang sangat jelas terlihat pada kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum UUD 1945 diamandemen, kedudukan MPR berada lebih tingggi dari lembaga-lembaga tinggi lainnnya. Namun, setelah UUD 1945 mengalami amandemen kedudukan MPR disejajarkan dengan lembaga-lembaga tinggi lainnnya, seperti DPR, MA, DPA, BPK, dan Presiden. Disamping itu juga dibentuk lembaga-lembaga tinggi negara lain. Lihat bagan di bawah ini!

 

 

Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan

UUD 1945 Sebelum Amandemen

 

Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan

UUD 1945 Setelah Amandemen

 

 

Lembaga negara yang memegang kekuasaan menurut UUD 1945 hasil amandemen, antara lain adalah Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, KPU, BI, dan BPK.

 

 

  1. Presiden dan Wakil Presiden

 

Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

 

Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

 

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )

 

Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota MPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.

 

Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
  2. melantik presiden dan wakil presiden;
  3. memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.

 

MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:

  1. mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
  2. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
  3. memilih dan dipilih;
  4. membela diri;
  5. imunitas;
  6. protokoler;
  7. keuangan dan administratif.

 

Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:

  1. mengamalkan Pancasila;
  2. melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
  3. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
  4. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  5. melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.

 

 

  1. Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )

 

DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.

 

Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini:

  1. Fungsi Legislasi. Fungsi legislasi artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
  2. Fungsi Anggaran. Fungsi anggaran artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  3. Fungsi Pengawasan. Fungsi pengawasan artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.

 

DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.

  1. Hak Interpelasi. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
  2. Hak Angket. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Hak Menyatakan Pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.

 

 

  1. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

 

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.

 

Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun. Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut:

  1. Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengga-bungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  2. Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  3. Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan peng-awasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

 

 

  1. Mahkamah Agung (MA)

 

Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Berikut ini merupakan kewenangan Mahkamah Agung yang diatur dalam UUD NRI 1945

  1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi
  2. Menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
  3. Mengajukan tiga orang anggota hakim Mahkamah Konstitusi;
  4. Memberikan pertimbangan hukum dalam hal pemberian grasi dan rehabilitasi.

 

 

  1. Mahkamah Konstitusi (MK)

 

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga baru setelah adanya perubahan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara.

 

Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim kontitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota hakim konstitusi. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama tiga tahun. Hakim konstitusi adalah pejabat negara. Sesuai dengan Pasal 24 C UUD 1945 maka wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi, antara lain sebagai berikut:

  1. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD;
  2. memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
  3. memutuskan pembubaran partai politik;
  4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
  5. wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD.

 

 

  1. Komisi Yudisial (KY)

 

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:

  1. mengusulkan pengangkatan hakim agung;
  2. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

 

Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.

 

 

  1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

 

Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.

 

Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Demikian, semoga bermanfaat.

 

 

  1. Bank Sentral / Bank Indonesia (BI)

 

Bank Sentral atau Bank Indonesia merupakan suatu lembaga Independen yang diatur secara tersirat dalam Pasal 23 D UUD NRI 1945. BI  memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang sebagaimana diubah melalui UU No. 3 Tahun 2004 dan UU No. 6 Tahun 2009. Kestabilan rupiah yang dimaksud mempunyai dua dimensi. Dimensi pertama kestabilan nilai rupiah adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi. Sementara itu, dimensi kedua terkait dengan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.

 

 

  1. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan suatu lembaga mandiri yang bersifat nasional, dan tetap. KPU secara tersirat diatur di Pasal 22 E ayat 5 UUD NRI 1945, yang memiliki beberapa kewenangan yang diatur di Pasal 13 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, antara lain :

  1. menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN);
  2. menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu
  3. menetapkan Peserta Pemilu;
  4. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan untuk Pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi untuk Pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
  5. menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;
  6. menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota;
  7. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;
  8. membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN;
  9. mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN;
  10. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan Sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana Kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu; danl.melaksanakan wewenang lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.