Unsur-Unsur Negara
1. Warga Negara
Asas-asas kewarganegaraan antara lain :
a. Stelsel aktif : Seseorang mendapat status kewarganegaraan karena melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu
b. Stelsel pasif : Seseorang mendapat status kewarganegaraan secara otomatis
c. Hak opsi : Seseorang mendapat status kewarganegaraan karena memilih status kewarganegaraan tertentu
d. Hak repuiditas : Hak seseorang untuk menolak atau melepas status kewarganegaraan tertentu
e. Ius soil : Seseorang mendapat kewarganegaraan karena tempat lahir
f. Ius sanguins : Seseorang mendapat kewarganegaraan karena garis keturunan
1) Patrelineal : Berdasarkan garis keturunan ayah
2) Matrelineal : Berdasarkan garis keturunan ibu
2. Wilayah
Wilayah suatu negara terdiri dari darat, laut, dan udara.
Berdasarkan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 terlahir konsep negara kepulauan, yaitu bahwa suatu negara terdiri dari gugusan pulau-pulau yang meliputi wilayah perairan dan wujud alamiah lainnya tersebut merupakan perairan dan wujud alamiahnya lainnya tersebut merupakan suatu kesatuan geografis, politis, dan historis. Berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea ( UNCLOS ) Tahun 1982, wilayah laut dibagi menjadi :
a. | Laut teritorial | : | Merupakan laut yang berjarak maksimal 12 Mil dari garis bibir pantai |
b. | Landas kontinen | : | Merupakan kelanjutan dari benua yang panjang maksimalnya 200 Mil dan kedalaman maksimalnya 200 meter |
c. | Zona Ekonomi Eksklusif | : | Merupakan wilayah laut dengan panjang maksimal 200 Mil diukur dari wilayah pulau terluar saat surut |
d. | Laut lepas / bebas / internasional | : | Merupakan wilayah laut yang dapat digunakan oleh semua orang, karena wilayah ini bukan merupakan teritorial negara manapun |
3. Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah yang berdaulat bermakana bahwa suatu negara haruslah memiliki pemimpin yang berdaulat dan terstruktur dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. John Locke dan Montesqueiue menyatakan bahwa dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, lembaga-lembaga negara haruslah dipisahkan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Oleh sebab itu John Locke dan Montesqueiue mengemukakan teori yang disebut sebagai teori pemisahan kekuasaan. Teori pemisahan kekuasaan menurut John Locke mengisyaratkan agar kekuasaan pemerintahan dibagi menjadi tiga, yaitu :
a. Eksekutif : yaitu lembaga yang bertugas menjalankan peraturan
b. Legislatif : yaitu lembaga yang bertugas untuk membentuk peraturan
c. Federatif : yaitu lembaga yang bertugas untuk melaksanakan hubungan luar negeri
Terori pemisahan menurut Montesqueiue lebih terkenal dengan sebutan trias politica, yang terdiri dari :
a. Eksekutif : yaitu lembaga yang bertugas menjalankan peraturan ( pemerintahan )
b. Legislatif : yaitu lembaga yang bertugas untuk membentuk peraturan
c. Yudikatif : yaitu lembaga yang bertugas mengadili, jika terdapat pelanggaran peraturan.
John Locke menyatakan bahwa lembaga yang mengadili ( yudikatif ) merupakan lembaga yang juga menjalankan peraturan, sehingga termasuk ke lembaga eksekutif. Menurut Montesqueiue, bahwa lembaga federatif merupakan lembaga yang berada di bawah naungan lembaga eksekutif, sehingga bukan merupakan lembaga tersendiri.
4. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari negara lain dibagi menjadi dua, yaitu :
a. De facto :
Merupakan pengakuan atas terpenuhinya syarat konstitutif suatu negara. Syarat konstitutif berdirinya negara adalah syarat mutlak yang harus terdapat dalam suatu negara, yang terdiri dari : warga negara, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Pengakuan de facto bersifat tidak permanen, karena pengakuan ini dapat ditarik kembali.
b. De jure :
Merupakan pengakuan atas eksistensi hak dan kewajiban suatu negara dalam masyarakat hukum internasional. Sifat dari pengakuan de jure adalah permanen atau tidak dapat ditarik kembali.
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
Kerugian sistem sentralisasi:
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Negara berdasarkan pada sistem pemerintahan dibagi menjadi dua, yaitu presidensil dan parlementer.
Sistem pemerintahan presidensil merupakan suatu jenis sistem pemerintahan dimana kekuasaan pemerintahan tertinggi atau dominan di tangan eksekutif. Sistem pemerintahan presidensil mengisyaratkan bahwa parlemen ( legislatif ) tidak dapat memberhentikan lembaga eksekutif ( kepala pemerintahan ). Sistem pemerintahan ini memiliki kelebihan yaitu adanya kestabilan dalam jalannya kebijakan atau pemerintahan. Kekurangan dari sistem pemerintahan ini adalah lemahnya kontrol parlemen ( legislatif ) dalam jalannya pemerintahan.
Sistem pemerintahan parlementer merupakan suatu jenis sistem pemerintahan dimana kekuasaan pemerintahan tertinggi atau dominan di tangan parlemen ( legislatif ). Sistem pemerintahan parlementer mengisyaratkan bahwa parlemen dapat memberhentikan eksekutif. Sistem pemerintahan ini memiliki kelebihan yaitu adanya kontrol yang kuat dari parlemen atas jalannya pemerintahan. Kekurangan dari sistem pemerintahan ini adalah terjadinya ketidakstabilan kebijakan atau jalannya pemerintahan, sebab sangat rentan campur tangan berlebihan parlemen dalam kebijakan suatu negara yang menyebabkan kebijakan dapat berubah dengan cepat.
Negara berdasarkan pada bentuk pemerintahan dibagi menjadi dua, yaitu monarki dan republik.
Bentuk pemerintahan monarki memiliki ciri-ciri, yaitu :
Bentuk pemerintahan republik memiliki ciri-ciri, yaitu :
Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945
Susunan lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan aspirasi rakyat, sehingga mengalami beberapa perubahan. Perubahan yang sangat jelas terlihat pada kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum UUD 1945 diamandemen, kedudukan MPR berada lebih tingggi dari lembaga-lembaga tinggi lainnnya. Namun, setelah UUD 1945 mengalami amandemen kedudukan MPR disejajarkan dengan lembaga-lembaga tinggi lainnnya, seperti DPR, MA, DPA, BPK, dan Presiden. Disamping itu juga dibentuk lembaga-lembaga tinggi negara lain. Lihat bagan di bawah ini!
Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan UUD 1945 Sebelum Amandemen |
Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan
UUD 1945 Setelah Amandemen |
Lembaga negara yang memegang kekuasaan menurut UUD 1945 hasil amandemen, antara lain adalah Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, KPU, BI, dan BPK.
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota MPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.
Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini:
DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun. Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut:
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Berikut ini merupakan kewenangan Mahkamah Agung yang diatur dalam UUD NRI 1945
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga baru setelah adanya perubahan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara.
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim kontitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota hakim konstitusi. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama tiga tahun. Hakim konstitusi adalah pejabat negara. Sesuai dengan Pasal 24 C UUD 1945 maka wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi, antara lain sebagai berikut:
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Demikian, semoga bermanfaat.
Bank Sentral atau Bank Indonesia merupakan suatu lembaga Independen yang diatur secara tersirat dalam Pasal 23 D UUD NRI 1945. BI memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang sebagaimana diubah melalui UU No. 3 Tahun 2004 dan UU No. 6 Tahun 2009. Kestabilan rupiah yang dimaksud mempunyai dua dimensi. Dimensi pertama kestabilan nilai rupiah adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi. Sementara itu, dimensi kedua terkait dengan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan suatu lembaga mandiri yang bersifat nasional, dan tetap. KPU secara tersirat diatur di Pasal 22 E ayat 5 UUD NRI 1945, yang memiliki beberapa kewenangan yang diatur di Pasal 13 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, antara lain :