0% Complete
0/56 Steps

(7/18) Pilar Negara : Amandemen UUD 1945 (Free)

HASIL AMANDEMEN UUD 1945

 

Amandemen UUD, terdiri dari penghapusan, penambahan, dan perubahan pada isi batang tubuh di dalam UUD.

Berdasarkan ketentuan diatas, terkait amandemen terdapat pasal-pasal yang tidak pernah mengalami amandemen diantaranya:

  1. Pasal 1 ayat (1)
  2. Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3)
  3. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)
  4. Pasal 5 ayat (2)
  5. Pasal 9 ayat (1)
  6. Pasal 10
  7. Psal 12
  8. Pasal 13 ayat (1)
  9. Pasal 17 ayat (1)
  10. Pasal 22 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
  11. Pasal 25
  12. Pasal 26 ayat (1)
  13. Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3)
  14. Pasal 28
  15. Pasal 29
  16. Pasal 33 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
  17. Pasal 35
  18. Pasal 36

 

Dari pasal-pasal diatas terdapat pasal yang tidak mengalami amandemen dan perubahan adalah:

  1. Pasal 4
  2. Pasal 10
  3. Pasal 12
  4. Pasal 22
  5. Pasal 25
  6. Pasal 29
  7. Pasal 35
  8. Pasal 36

 

Komposisi perubahan terdiri dari: 25 butir tidak diubah, 46 butir diubah/ditambah dengan ketentuan lainnya sehingga seluruhnya berjumlah 199 butir ketentuan, 174 ketentuan baru (>300% isi UUD 1945)

Berikut ini merupakan tabel pembanding antara UUD 1945 dan UUD NRI 1945 ( UUD 1945 setelah amandemen ke-4 ) :

 

UUD 1945 UUD NRI 1945
 

PEMBUKAAN

( Preambule )

 

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

BAB I

BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

 

(1)    Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

(2)    Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

 

 

BAB I

BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

 

(1)  Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

(2)  Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. ***

(3)  Negara Indonesia adalah negara hukum.***

BAB II

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2

 

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.

(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3

Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.

 

 BAB II

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2

 

(1)    Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakil-an Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan di-atur lebih lanjut dengan undang-undang.****

(2)    Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.

(3)    Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat dite-tapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3

(1)    Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang – Undang Dasar.***

(2)    Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/****

(3)    Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat member-hentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. ***/****

 

BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARAPasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

 

Pasal 5

(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang – undang sebagaimana mestinya.


Pasal 6

(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.

(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.

 

Pasal 7

 

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

 

Pasal 8

 

Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.

 

Pasal 9

 

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

 

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :

 

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

 

Janji Presiden (Wakil Presiden) :

 

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

 

Pasal 10

 

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

 

Pasal 11

 

Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

 

Pasal 12

 

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

 

Pasal 13

 

(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.

(2) Presiden menerima duta negara lain.

 

Pasal 14

Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

 

Pasal 15

Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.

 

BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARAPasal 4
(1)   Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pe-merintahan menurut Undang-Undang Dasar.

(2)   Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

 

Pasal 5

(1)    Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.*

(2)    Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk men-jalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

 

Pasal 6

(1)   Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehen-daknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.***

(2) Syarat-syarat           untuk   menjadi      Presiden dan wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.***

 

Pasal 6A

 

(1)    Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasang-an secara langsung oleh rakyat.***

(2)    Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.***

(3)    Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang men-dapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.***

(4)    Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.****

(5)    Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.***

 

 

 

 

Pasal 7

 

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*

 

Pasal 7A

 

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***

 

Pasal 7B

 

(1)    Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***

(2)    Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.***

(3)   Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***

(4)    Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.***

(5)    Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.***

(6)    Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menye-lenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.***

(7)    Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.***

 

Pasal 7C

 

Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.***

 

Pasal 8

 

(1)    Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.***

(2)    Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.***

(3)   Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelak-sana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menye-lenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.****

 

Pasal 9

 

(1)  Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

 

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :

 

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewa-jiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

 

Janji Presiden (Wakil Presiden) :

 

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang – Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.*

 

(2) Jika            Majelis Permusyawaratan      Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.*

 

Pasal 10

 

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

 

Pasal 11

 

(1)    Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanji-an dengan negara lain.****

(2)    Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***

(3)    Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.***

 

Pasal 12

 

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

 

Pasal 13

 

(1)   Presiden mengangkat duta dan konsul.

(2)   Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*

(3)   Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Per-wakilan Rakyat.*

 

 

Pasal 14

 

(1)   Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan mem-perhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.*

(2)   Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memper-hatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*

 

Pasal 15

 

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.*

Pasal 16

 

Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.****

 

BAB IV

DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

 

Pasal 16

 

(1)      Susunan Dewan Pertimban