0% Complete
0/56 Steps

(4/18) Pilar Negara : Ideologi Pancasila (free)

IDEOLOGI PANCASILA
(4 PILAR KEBANGSAAN)

 

Pengertian Empat Pilar Kebangsaan

Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara adalah kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami seluruh masyarakat. Dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat

Konsep Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara terdiri dari:

  • Pancasila
  • UUD NRI 1945
  • NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
  • Bhinneka Tunggal Ika

Pada prinsipnya, Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, kedudukannya berada di atas tiga pilar yang lain. Empat pilar tersebut merupakan prasyarat minimal bagi bangsa Indonesia untuk berdiri kukuh dan meraih kemajuan berlandaskan karakter kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Setiap warga negara Indonesia harus memiliki keyakinan bahwa empat pilar tersebut adalah prinsip moral keIndonesiaan yang memandu tecapainya kehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Berikut Penjelasan 4 Pilar Kebangsaan

1.  Pancasila

Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila memiliki fungsi sangat fundamental. Pancasila disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum. Sifat Pancasila yuridis formal maka mengharuskan seluruh peraturan perundang-undangan berlandaskan pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar filosofis dan sebagai perilaku kehidupan. Artinya, Pancasila merupakan falsafah negara dan pandangan atau cara hidup bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai cita-cita nasional. Pancasila menjadi karakter masyarakat Indonesia sehingga menjadi identitas atau jati diri bangsa Indonesia. Pancasila merupakan rujukan, acuan sekaligus tujuan dalam pembangunan karakter bangsa.

 

2.  UUD NRI Tahun 1945

Nilai-nilai luhur Pancasila tertuang dalam norma-norma yang terdapat dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945. Norma konstitusional UUD NRI Tahun 1945 menjadi acuan dalam pembangunan karakter bangsa. Keluhuran nilai dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menunjukkan komitmen bangsa Indonesia untuk mempertahankan pembukaan dan bahkan tidak mengubahnya.

Terdapat empat kandungan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang menjadi alasan komitmen untuk tidak mengubahnya, yaitu:

  • Terdapat norma dasar universal bagi tegaknya sebuah negara yang merdeka dan berdaulat.
  • Terdapat empat tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
  • Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 mengatur ketatanegaraan Indonesia khususnya tentang bentuk negara dan sistem pemerintahan.

Nilainya sangat tinggi bagi bangsa dan negara Indonesia sebab dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 terdapat rumusan dasar negara yaitu Pancasila.

 

3.  NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)

Dalam Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 disebutkan negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik. Dalam pembangunan karakter bangsa dibutuhkan komitmen terhadap NKRI. Karakter yang dibangun pada manusia dan bangsa Indonesia dalah karakter yang memperkuat dan memperkukuh komitmen terhadap NKRI. Bukan karakter yang berkembang secara tidak terkendali, apalagi menggoyahkan NKRI. Maka rasa cinta terhadap tanah air perlu dikembangkan dalam pembangunan karakter bangsa. Pembangunan karakter bangsa melalui pengembangan sikap demokratis dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Pembangunan karakter harus diletakkan dalam bingkai menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa, bukan memecah belah NKRI.

 

4.  Bhinneka Tunggal Ika

Bhinneka Tunggal Ika bertujuan menghargai perbedaan atau keragaman namun tetap bersatu dalam ikatan sebagai bangsa Indonesia. Tidak bisa dipungkiri, Indonesia terdiri dari beragamnya suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Keberagaman ini harus dipandang sebagai kekayaan khasanah sosio-kultural, bersifat kodrati dan alamiah. Keberagaman bukan untuk dipertentangkan apalagi diadu antara satu dengan yang lain sehingga berakibat pada terpecah belah. Oleh sebab itu, Bhinneka Tunggal Ika harus dapat menjadi penyemangat terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.

 

Tujuan Empat Pilar Kebangsaan :

adalah untuk mengingatkan kembali kepada seluruh komponen bangsa agar pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara terus dijalankan. Dengan tetap mengacu kepada tujuan negara yang dicita-citakan, serta bersatu padu mengisi pembangunan agar bangsa Indonesia lebih maju dan sejahtera.

 

Butir-butir Pengamalan Pancasila


Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. Kemudian Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa  dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila.