0% Complete
0/56 Steps

(5/18) Pilar Negara : Penerapan Pancasila di Kehidupan sehari‐hari (free)

PENERAPAN PANCASILA DI KEHIDUPAN SEHARI-HARI

 

A.  Integritas Nasional

  1. Pengetian Integritas Nasional

      Integrasi nasional berasal dari dua kata, yaitu “Integrasi” dan “Nasional”. Integrasi berasal dari Bahasa Inggris, Integrate artinya menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Kata Nasional berasal dari bahasa Inggris, Nation yang artinya bangsa.

 

  1. Konsep Integrasi Nasional

Konsep integrasi nasional terbagi secara vertikal dan secara horizontal, yaitu :

  • Konsep integrasi nasional secara vertikal mencakup bagaimana mempersatukan rakyat dengan pemerintah yang hubungannya terintegral secara vertikal. Konsep ini juga mencakup bagaimana menyatukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  • Konsep Integrasi Nasional secara horizontal mencakup bagaimana menyatukan rakyat Indonesia yang tingkat kemajemukannya cukup tinggi. Bagaimana membangun identitas kebangsaan yang sama meskipun masyarakat memiliki jati diri golongan, agama, etnis dan lain lain yang berbeda.

 

  1. Syarat-Syarat Integritas

Berikut dibawah ini merupakan syarat intergritas, yaitu :

  • Anggota masyarakat merasa bahwa mereka semua berhasil untu saling mengisi kebutuham – kebutuhan yang satu dengan yang lainnya.
  • Terciptanya kesepaatan bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan di jadikan sebagai pedoman.
  • Norma-norma dan nilai-nilai sosial yang di jadikan aturan yang baku dalam melangsungkan proses integrasi.

 

  1. Contoh Integritas Nasional
  • Pembangunan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diresmikan pada tahun 1976. Di kompleks Taman Mini Indonesia Indah terdapat anjungan dari semua propinsi di Indonesia (waktu itu ada 27 provinsi). Setiap anjungan menampilkan rumah adat beserta aneka macam hasil budaya di provinsi itu, misalnya adat, tarian daerah, alat musik khas daerah, dan sebagainya.
  • Sikap toleransi antar umat beragama, walaupun agama kita berbeda dengan teman, tetangga atau saudara, kita harus saling menghormati.
  • Sikap menghargai dan merasa ikut memiliki kebudayan daerah lain, bahkan mau mempelajari budaya daerah lain, misalnya masyarakat Jawa atau Sumatra, belajar menari legong yang merupakan salah satu tarian adat Bali. Selain anjungan dari
  • semua propinsi di Indonesia, di dalam komplek Taman Mini Indonesia Indah juga terdapat bangunan tempat ibadah dari agama-agama yang resmi di Indonesia, yaitu Masjid (untuk agama Islam), Gereja (untuk agama Kristen dan Katolik), Pura (untuk agama Hindu) dan Wihara (untuk agama Buddha). Perlu diketahui, bahwa waktu itu agama resmi di Indonesia baru 5 (lima) macam.

 

B.  Bela Negara

  1. Sejarah tentang Bela Negara

            Pada masa pendudukan Jepang, Bukittinggi dijadikan sebagai pusat pengendalian pemerintahan militernya untuk kawasan Sumatera, bahkan sampai ke Singapura dan Thailand. Kota ini menjadi tempat kedudukan komandan militer ke-25 Kempetai, di bawah pimpinan Mayor Jenderal Hirano Toyoji. Pada masa itu, kota ini berganti nama dari Stadsgemeente Fort de Kock menjadi Bukittinggi Si Yaku Sho yang daerahnya diperluas dengan memasukkan nagari-nagari sekitarnya seperti Sianok Anam Suku, Gadut, Kapau, Ampang Gadang, Batu Taba, dan Bukit Batabuah. Setelah kemerdekaan Indonesia, berdasarkan Ketetapan Gubernur Provinsi Sumatera Nomor 391 tanggal 9 Juni 1947, Bukittinggi ditetapkan sebagai Ibu Kota Provinsi Sumatera dengan gubernurnya Mr. Teuku Muhammad Hasan. Pada masa mempertahankan kemerdekaan Indonesia, Kota Bukitinggi berperan sebagai kota perjuangan dan ditunjuk sebagai Ibu Kota Negara Indonesia setelah Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda atau dikenal dengan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dibentuk pada 19 Desember 1948 di Bukittingi, Sumatera Barat oleh Syafruddin Prawiranegara.

 

Peristiwa ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Bela Negara, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 18 Desember 2006. Untuk mengenang sejarah perjuangan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI), pemerintah Republik Indonesia membangun Monumen Nasional Bela Negara di salah satu kawasan yang pernah menjadi basis PDRI dengan area seluas 40 hektare, tepatnya di Jorong Sungai Siriah, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunung Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Dalam rangkaian kegiatan memperingati Hari Bela negara Ke 65, pada tanggal 21 Desember 2013 Menteri Pertahanan saat itu (Purnomo Yusgiantoro) didampingi oleh Kabadiklat Kemhan Mayjen TNI Hartind Asrin dan Plt Dirjen Pothan Timbul Siahaan serta Muspida Provinsi Sumatera Barat meninjau pembangunan Monumen Nasional Bela Negara. Demikian salah satu sejarah dasar perumusan tentang pengamalan konsep Bela Negara.

 

  1. Dasar Hukum : Undang Undang Dasar Tahun 1945,
  • Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  • Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usha pertahanan dan keamanan negara

 

Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan NegaraPasal 9 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.

 

Selanjutnya pada ayat (2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:

  • Pendidikan kewarganegaraan;
  • Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
  • Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan
  • Pengabdian sesuai dengan profesi.

 

Selain dasar hukum diatas juga terdapat didalam peraturan yang lainnya seperti: Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional, Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat, Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988, Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI, Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI, dan Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih.

 

  1. Pengertian Bela Negara

adalah  sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.

 

      Dalam Konsep Bela Negara ada dua cara yang dapat dilakukan, sebagai berikut:

  1. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
  2. Secara Non Fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme. Nasionalisme adalah rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan dalam negara dan bangsa, serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah air. Selain itu, pembelaan bisa dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan dalam berperan aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara.

 

  1. Unsur Dasar Bela Negara:

Didalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya adalah :Cinta Tanah Air Kesadaran Berbangsa & bernegara Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara Rela berkorban untuk bangsa & Negara Memiliki kemampuan awal bela Negara.

 

  1. Manfaat Bela Negara

Berikut ini beberapa manfaat yang didapatkan dari bela negara:

  1. Membentuk sikap disiplin waktu,aktivitas,dan pengaturan kegiatan lain.
  2. Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
  3. Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
  4. Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
  5. Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
    Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh individu.
    Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
  6. Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
  7. Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin.
  8. Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.

 

Beberapa contoh tersebut diantaranya adalah :

  • Kesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka. Untuk para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring berbagai macam informasi yang berasal dari pihak asing. Dengan demikian, masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan dari budaya asing. Adanya kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa.
  • Karena dengan taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
  • Meninggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.