Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Alasan memilih lambang Negara kita burung garuda karena burung Garuda merupakan kendaraan Dewa Wisnu, dalam mitologi Hindu Dewa Wisnu dipercaya sebagai pemelihara alam semesta. Jadi dapat diartikan bahwa keinginan dari Sultan Hamid II sebagai pencetus ingin burung Garuda dapat menjaga Indonesia dengan adil, makmur, dan sejahtera.
Sumber Tertib Hukum yang mengatur adalah TAP MPRS NO. XX/MPRS/1966. Indonesia mengakui bahwa Pancasila merupakan sumber hukum dari segala hukum yang ada di Indonesia.
Sebelum Pancasila
Dalam perkembangannya Negara Indonesia sebelum mengenal Pancasila dan mengakui Pancasila sebagai Ideologi bangsa sudah terdapat istilah yang digunakan oleh Negara ini dijaman Majapahit yang prinsip dasarnya mirip dengan Pancasila, yaitu Tri Prakara yang dikenal sebagai Tiga asas dalam adat-istiadat masyarakat Indonesia, yaitu :
Kedudukan Pancasila
Susunan sila dalam Pancasila adalah sebagai berikut :
Pancasila sebagai sumber Nilai :